HOME / Hukum

Empat Truk Memuat Kayu Ilog Diamankan, Pemilik Kabur 

Kamis, 25 Juli 2024 | 20:32:00 WIB
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : PE*
Empat Truk Memuat Kayu Ilog Diamankan, Pemilik Kabur  - Pekanbaruexpress
Empat truk memuat kayu bulatan hasil ilegal logging diamankan di Jembatan Sei Paku Jalan Lipat Kain Desa Lipat Kain Utara Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar - Provinsi Riau, Selasa (23/7) malam. (mcr)

Saat ini seorang supir dan barang bukti diamankan di Mapolda Riau, untuk diproses lebih lanjut.*

Supir yang menjadi tersangka dalam perkara ini dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-undang No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dalam pasal tersebut, tersangka diancam pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 dan paling banyak 2.500.000.000,00.

Baca :

“Kasusnya masih dikembangkan untuk menangkap para DPO dan mengetahui asal kayu tersebut,” tandasnya.*
 


Pilihan Editor
Berita Lainnya
kampar
Perbaikan Infrastruktur Jalan Jadi Perhatian Pemda Kampar
Minggu, 7 Juni 2026 | 23:32:03 WIB
nusantara
Rupiah Sempat Tembus Rp18.000, Pemerintah Yakin Akan Kembali Menguat
Minggu, 7 Juni 2026 | 20:22:00 WIB
Pasar
Wajah

Artikel Popular
2
5
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB