|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : PE/RIN
PEKANBARU - Subdit IV Ditrekrimsus Polda Riau menangkap dua orang terkait membuka lahan di kawasan Hutan Lindung, Kawasan Suaka Marga Satwa, Bukit Rimbang Baling, Desa Kuntu Darusalam, Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar, untuk dijadikan perkebunan.
Watino (39) merupakan operator alat berat dan Burhan (42) penyewa alat berat ditangkap di dua lokasi dan waktu berbeda.
“Kedua pelaku kita amankan karena membuka lahan perkebunan di dalam kawasan hutan SM. Bukit Rimbang Bukit Baling Desa Kuntu Darusalam Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Nasriadi, Rabu (7/8).
10 Orang Terluka, 3 Bangunan Rusak Akibat Ledakan Pipa Gas PT TGI
Penertiban di Bandara IWIP Berbuah Hasil, Warga China Ditangkap saat Bawa Mineral Ilegal
Watino kata Nasriadi, diamankan diamankan saat mengoperasikan alat berat merek Sany, menggarap hutan lindung, Kamis (1/8), Setelah itu, tim 3 Subdit IV melakukan pengembangan dan mengamankan Burhan, orang yang menyewa alat berat.
Penangkapan keduanya menindaklanjuti laporan yang diterima Subdit IV Ditrekrimsus Polda Riau, pada Kamis (1/8). Tim diperintahkan melakukan penyelidikan di lokasi dan mendapati Watino sedang mengoperasikan alat berat.