POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Home Hukum

Penyelundupan Narkoba di Bandara SSK Pekanbaru Seberat 1,5 Kg Digagalkan, 4 Tersangka Diamankan

Senin, 19 Agustus 2024 | 09:51:00 WIB

Editor : Deslina | Penulis : PE*

Penyelundupan Narkoba di Bandara SSK Pekanbaru Seberat 1,5 Kg Digagalkan, 4 Tersangka Diamankan
Barang bukri sabu disita Polisi

PEKANBARU - Direktorat Narkoba Polda Riau menggagalkan peredaran sabu jaringan internasional di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, pada Sabtu (17/8) malam sekitar pukul 19.00 WIB. 

Sebanyak 4 pelaku ditangkap dengan barang bukti 1,5 kilogram sabu atau senilai Rp1,5 miliar. Salah satu pelaku membuang sebungkus sabu berisi 500 gram dengan nilai Rp500 juta ke dalam lubang closet toilet Bandara Pekanbaru saat mau ditangkap.

"Empat pelaku bernama Irwan Saputra, M Zubir, Kamaruddin, dan Rahmad Darmawan ditangkap berikut barang bukti 1,5 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam sepatu," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti kepada Senin (19/8).

Manang menjelaskan penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang.
Awalnya petugas melakukan pemeriksaan di Bandara SSK II Pekanbaru. Namun, salah satu tersangka membuang barang bukti sabu ke dalam toilet. 

"Ada yang dibuang ke dalam WC sekitar 500 gram. Tapi kami berhasil mengamankan sisa narkoba yang mereka bawa sebanyak 1,5 kilogram," kata Manang.

Setelah melakukan interogasi, tersangka mengaku bahwa sabu-sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Jakarta. Mereka dapat sabu itu dari 2 orang pria di Pekanbaru.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau AKBP Boby menambahkan dari hasil interogasi, kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap dua orang lainnya yang diduga sebagai pemberi barang. 

Keduanya yakni Bayu Ardinata dan Aswandito, di parkiran Broders Entertaiment pada Minggu dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.

Kedua tersangka, Bayu Ardinata dan Aswandito, mengakui bahwa mereka yang memberikan narkoba tersebut kepada Irwan Saputra dan Rahmad Darmawan. 

"Narkoba tersebut mereka dapat dari seorang yang bernama Gocun yang berdomisili di Malaysia," jelas Boby.

Selain narkoba jenis sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yakni, 3 unit handphone, uang tunai dan 1 unit mobil Toyota Avanza warna silver dengan Nopol BM 1927 FR.

Untuk pelaku dan barang buktinya saat ini telah dibawa ke Polda Riau guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

Polda Riau akan melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap jaringan peredaran narkoba internasional ini. Termasuk siapa orang yang memberi perintah kepada para tersangka. 

"Ini menjadi salah satu prioritas kami dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Riau," tegas Boby.*


Pilihan Editor
Berita Lainnya
riau
821 Guru Incar Jabatan Kepala Sekolah Tingkat SLTA
Rabu, 14 Januari 2026 | 14:33:54 WIB
nusantara
Prabowo Targetkan Sekolah Unggulan di Seluruh Provinsi 
Rabu, 14 Januari 2026 | 13:11:00 WIB
mancangenara
Iran Siap Menghancurkan! AS Diperingatkan: Serang, Kami Balas Tanpa Ampun
Rabu, 14 Januari 2026 | 12:50:00 WIB
mancangenara
Trump Siap Perang, Serukan Evakuasi Warga Amerika dari Iran
Rabu, 14 Januari 2026 | 12:29:36 WIB
hukum
Terbongkar! 9 Data di Ijazah Jokowi Diminta Dibuka ke Publik
Rabu, 14 Januari 2026 | 12:18:32 WIB
Pasar
Wajah
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara...
Sabtu, 3 Januari 2026 | 15:54:52 WIB
Artikel Popular
1
3
5
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua Pihak
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua...
Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:50:18 WIB
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB