|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : PE/RIN
Untuk itu, pemerintah Provinsi Riau telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur tentang pembinaan dan pengawasan netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dalam penyelenggaraan Pemilukada.
"Oleh karena itu, ASN harus tetap pada kedudukan profesional, tidak memihak pada kontestan politik yang akan bertanding di Pemilu maupun Pilkada," pungkasnya.
Meskipun telah ada Surat Edaran Gubernur tentang pembinaan dan pengawasan netralitas ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, Kaban Kesbangpol Provinsi Riau menjelaskan bahwa hal itu tidak mengurangi hak pilih yang dimiliki ASN dalam setiap pesta demokrasi yang berlangsung.*