|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : PE/RIN
Untuk diketahui, adapaun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pelamar yakni, Warga Negara Indonesia dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun. Usia paling tinggi 40 tahun pada saat melamar untuk jabatan dokter dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter sub spesialis.
“Kemudian tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS dan PPPK,” sebutnya.
Selanjutnya, untuk tata cara pendaftaran yakni dilakukan secara daring melalui laman
Bupati Afni Mesti "Nyinyir' Uang Siak di Pusat Tembus Setengah Triliun
Jaket Desain Khusus Bupati Siak Terjual Rp8 Juta, Donasi Korban Bencana Sumatera Tembus Miliaran Rupiah
http://sscasn.bkn.go.id dengan terlebih dahulu membuat akun, dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Kependudukan (KTP) Elektronik/Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK).
“Keterangan lebih lanjut terkait tata cara pendaftaran dapat dilihat pada tautan https://loker.bkn.go.id/index.php/s/agnXFMdWbri6PZj,” jelasnya.