|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : PE/RIN
"Kami telah melakukan pengecekan dan penggeledahan di rumah yang diduga digunakan sebagai tempat pemurnian emas. Saat kami tiba, rumah dalam keadaan terkunci dan tidak ada orang yang ditemukan di lokasi," ujar Nasruddin.
Nasrudin menjelaskan pemasangan garis polisi dilakukan sebagai langkah lanjutan setelah ditemukannya indikasi bahwa rumah tersebut digunakan oleh tersangka Puja Ibrahim sebagai tempat menjual hasil emas dari penambangan ilegal.
Penambangan ilegal ini bahkan mengakibatkan pekerja meninggal dunia yang terjadi di Desa Sei Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing.
Lakalantas Maut Tol Pekanbaru-Dumai, Tewaskan Satu Orang, Supir Kabur
Kecelakaan Tunggal, Mobil Box Terbalik Tewaskan Kernet yang Tertimpa
"Pemasangan garis polisi ini adalah bagian dari upaya kami untuk mengamankan lokasi dan mengumpulkan barang bukti lebih lanjut. Kami juga akan terus mencari Puji yang hingga kini masih berstatus buron," jelas Nasruddin.
Nasrudim memastikan akan melanjutkan penyelidikan dan penindakan terhadap semua pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal ini sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.*