|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Apitrajaya | Penulis : Arif
14.Surat Suara yang baik ke area palet pengesetan sesuai wilayah kecamatan, menyimpan Surat Suara yang rusak kedalam box/kemasan surat suara rusak per jenis surat suara dan meletakannya pada area penyimpanan Surat Suara rusak; dan menyimpan kelebihan Surat Suara
Pemilihan yang baik di tempat yang aman.
15.Petugas dilarang membawa anak, tas, dompet, benda tajam, Hp, Makanan dan Minuman, Kamera, Korek Api dan barang berbahaya lainnya barang-barang berharga kedalam tempat sorliptung, tidak boleh berkuku panjang, berpakain sopan dan rapi tidak boleh menggunakan atribut paslon
16.Petugas dilarang keluar-masuk tanpa izin pengawas serta tidak dibenarkan merokok diarea pelipatan surat suara
Kpu Kampar menyediakan tempat penyimpanan barang perkelompok dan nanti ketua kelompok akan menukarkan kupon untuk pengambilan barang
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Buka Dialog Nasional SMSI: Media Baru Harus Mengarah pada Pers Sehat
Edi Basri Tegaskan Netralitas Pj Gubernur dalam Musprov KONI Riau
17.Setiap petugas menyediakan alas untuk pelipatan surat suara (Tikar, Pipa ¾ 10-15 cm)
18.Sanksi apabila petugas melanggar ketentuan yang sudah berlaku maka akan langsung diproses sesuai dengan aturan berlaku dan langsung diberhentikan. *