|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : PE/RIN
PEKANBARU - Total sebanyak 80.360 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 di Provinsi Riau sudah dilantik.
Pelantikan diselenggarakan dan dilantik oleh masing-masing Panitia Pemungutan Suara (PPS) daerah.
"Total yang dilantik sebanyak 80.360 anggota KPPS untuk Pilkada 2024 di Provinsi Riau. Mereka akan bertugas di 11.480 TPS, jadi tujuh orang setiap TPS," kata Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan, Kamis (7/11/24).
Pasca Kantor Bupati Inhil Terbakar, Anggota DPRD Riau Minta PLN Upgrade Instalasi
Formappi: KPU Jadi Penyebab 211 Anggota DPR Tak Ungkap Pendidikan
Menurutnya, bahwa KPPS yang saat ini dilantik telah lulus melalui tahapan seleksi yang dilaksanakan sejak dibukanya pendaftaran pada Bulan September lalu.
“KPPS terpilih dianggap mampu untuk melaksanakan tugas pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 27 November 2024 nanti. Mereka akan bertugas selama satu bulan mulai 7 November hingga 8 Desember 2024," paparnya.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Riau Nugroho Noto Susanto menjelaskan bahwa setelah pelantikan KPPS akan menjalani bimbingan teknis (Bimtek) sebagai bekal untuk melaksanakan tugas pada hari pemungutan suara.
Raja Isyam Tegaskan Tidak Akui Seleksi Anggota Versi ‘Plt Ketua’
Sebanyak 100 Peserta Ikuti Agenda OKK Calon Anggota PWI Riau
“Setelah pelantikan, KPPS akan menjalani Bimtek yang akan dilakukan oleh PPS. Bimtek ini terkait dengan penjelasan tentang integritas, netralitas dan profesionalitas penyelenggara pemilihan, tugas, kedudukan, kewajiban, larangan dan kewenangan KPPS”, urai Nugroho.
"Selain itu juga soal kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara serta penjelasan teknis soal persiapan dan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan aplikasi Sirekap," ujarnya.
Nugroho berharap KPPS yang dilantik dapat menjalankan tugas dengan baik, menjaga amanah suara rakyat tersalurkan dengan baik, serta menjaga integritas sebagai penyelenggara Pemilihan.*
Jadwal Penyerahan Berkas Calon Anggota PWI Riau Diperpanjang Hingga 27 April
Wartawan Mulai Mendaftar Anggota Baru PWI Riau, Ditutup 17 April
PEKANBARU - Total sebanyak 80.360 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 di Provinsi Riau sudah dilantik.
Pelantikan diselenggarakan dan dilantik oleh masing-masing Panitia Pemungutan Suara (PPS) daerah.
"Total yang dilantik sebanyak 80.360 anggota KPPS untuk Pilkada 2024 di Provinsi Riau. Mereka akan bertugas di 11.480 TPS, jadi tujuh orang setiap TPS," kata Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan, Kamis (7/11/24).
PWI Riau Santuni Anak Yatim dan Janda Wartawan, Bagikan 320 Bingkisan untuk Anggota
PWI Riau Buka Pendaftaran Anggota Baru secara Gratis
Menurutnya, bahwa KPPS yang saat ini dilantik telah lulus melalui tahapan seleksi yang dilaksanakan sejak dibukanya pendaftaran pada Bulan September lalu.
“KPPS terpilih dianggap mampu untuk melaksanakan tugas pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 27 November 2024 nanti. Mereka akan bertugas selama satu bulan mulai 7 November hingga 8 Desember 2024," paparnya.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Riau Nugroho Noto Susanto menjelaskan bahwa setelah pelantikan KPPS akan menjalani bimbingan teknis (Bimtek) sebagai bekal untuk melaksanakan tugas pada hari pemungutan suara.
Pimpinan DPRD Pekanbaru dan Anggota Ditepung Tawar dalam Acara Bersama
Anggota DPR RI H Sahidin Halal Bi Halal Sambut Ramadhan
“Setelah pelantikan, KPPS akan menjalani Bimtek yang akan dilakukan oleh PPS. Bimtek ini terkait dengan penjelasan tentang integritas, netralitas dan profesionalitas penyelenggara pemilihan, tugas, kedudukan, kewajiban, larangan dan kewenangan KPPS”, urai Nugroho.
"Selain itu juga soal kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara serta penjelasan teknis soal persiapan dan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan aplikasi Sirekap," ujarnya.
Nugroho berharap KPPS yang dilantik dapat menjalankan tugas dengan baik, menjaga amanah suara rakyat tersalurkan dengan baik, serta menjaga integritas sebagai penyelenggara Pemilihan.*