PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
PEKANBARU - Ditreskrimsus Polda Riau menyita dan menyegel rumah milik mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun yang terletak di Jalan Banda Aceh, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Penyitaan tersebut terkait dugaan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau yang menyeret nama Muflihun.
Ketua RT setempat, Nurfal mengatakan, penyegelan dilakukan Polda Riau pada Jumat, 22 November 2024.
"Kemarin ada pihak Polda Riau datang kemari menyegel rumah (Muflihun)," ujar Nurfal kepada wartawan, Senin, 25 November 2024.
Dari pantauan rumah milik Muflihun tersebut, terlihat spanduk penyegelan yang mencantumkan logo Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau. Pada spanduk tersebut, tertulis 7 dasar penyitaan rumah tersebut.