POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR

Polsek Siak Hulu Amankan 3,6 Kg Sabu dan Pil Ekstasi,Satu Tersangka Buron

hukum | Minggu, 12 Januari 2025 | 20:24:00 WIB
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : PE/RIN
tersaIS tersangka narkoba yang diringkus Polsek Siak Hulu bersama 3,6 Kg sabu (foto: ist))
tersaIS tersangka narkoba yang diringkus Polsek Siak Hulu bersama 3,6 Kg sabu (foto: ist))

KAMPAR -  Kapolsek Siak Hulu, AKP Asdisyah Mursyid, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi Sabtu (11/01/2025) sekitar pukul 14.30 Wib. Dimana petugas berhasil mengamankan 3,6 kilo gram sabu-sabu dan 120 butir pil ekstasi di dua lokasi berbeda di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, S.I.K., melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dengan sebuah rumah di Jalan Purwosari Perumahan Pandau Kencana Asri yang dicurigai sering digunakan sebagai tempat transaksi dan pesta narkoba.

"Berdasarkan informasi tersebut, AKP Asdisyah Mursyid bersama tim opsnal segera melakukan penyelidikan dan kemudian setelah itu tim langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut," ujar AKP Asdisyah Mursyid Minggu (12/1-2025)

Dari penggerebekan tersebut petugas berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial IS (20) yang saat itu sedang berada di dalam rumah.  Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 120 butir pil ekstasi utuh, 50 butir pil ekstasi yang sudah dipecah dan serbuk pil ekstasi yang disimpan di dalam lemari pakaian.

Berdasarkan dari keterangan IS petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah AG (DPO) di Jalan Rajawali Perumahan Griya Tika Pasir Putih.  Namun saat itu pelaku AG tidak berada dirumahnya.

"Dirumah AG petugas juga melakukan penggeledahan dan menemukan 3 bungkus plastik besar berisi barang yang diduga sabu - sabu yang dikubur di belakang rumah tersebut," terangnya.

AKP Asdisyah Mursyid mengungkapkan bahwa  IS ini berperan sebagai pengedar sabu dan pil ekstasi, sementara AG diduga sebagai pemilik barang haram tersebut.  

"Saat ini kita sedang melakukan pengejaran terhadap AG," tegas AKP Asdisyah.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 13 plastik klip berisi barang yang diduga pil ekstasi, 1 buah kaca pirex, 3 buah mancis, 1 set alat hisap sabu, 1 unit handphone dan 3 bungkus plastik besar berisi barang yang diduga sabu-sabu, selanjutnya hasil laboratorium forensik masih ditunggu untuk memastikan jenis barang bukti.

Kepolisian Resort Kampar sedang melakukan pengembangan terkait dengan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

"Ini merupakan bukti bahwa kepolisian terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kita," tutup AKP Asdisyah Mursyid.**


Pilihan Editor
Berita Lainnya
siak
Ketika Pipa Korosi Menggerogoti PAD Siak
Minggu, 6 Juli 2025 | 21:08:03 WIB
Pasar
Wajah
Ruben Onsu Jadi Mualaf, Harap Bisa Istikamah
Ruben Onsu Jadi Mualaf, Harap Bisa...
Senin, 31 Maret 2025 | 15:16:00 WIB
Artikel Popular
1
2
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB