PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
PELALAWAN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan gelar paripurna penetapan Bupati-Wakil Bupati Pelalawan terpilih periode 2025-2030,Rabu(15/01/2025) di ruang sidang DPRD Kabupaten Pelalawan.
Paripurna penetapan calon Bupati-Wakil Bupati Pelalawan terpilih 2024 dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan H .Serta pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan periode 2020-2025.
Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan H Syafrizal SE, membuka secara resmi rapat paripurna penetapan calon Bupati-Wakil Bupati Pelalawan terpilih pada Pilkada serentak tahun 2024.Penetapan ini berdasarkan pasal 160 ayat 3 undang-undang nomor 8 tahun 2015,tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 2015,tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur/Bupati dan Walikota menjadi undang-undang.
Menyatakan bahwa pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati,serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih dilakukan berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Kabupaten/ Kota. Disampaikan oleh DPRD Kabupaten/Kota kepada Menteri melalui Gubernur.
Selanjutnya berdasarkan surat dari Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Pelalawan,pengesahan pengangkatan calon Bupati terpilih dan wakil bupati terpilih hasil pemilihan tahun 2024.Tentang keputusan Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Pelalawan nomor 15 tahun 2025 tentang penetapan pengesahan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Pelalawan tahun 2024.