PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
PEKANBARU - Peringatan keras dan ancaman hukuman dari Polda Riau, membuat sejumlah pegawai Setwan DPRD Riau mulai mengembalikan uang hasil dugaan korupsi SPPD Fiktif. Mereka mengembalikan mulai Senin (20/01/25) kemarin dan terkumpul Rp2.179.934.000.
Menurut Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, sudah ada 30 pegawai yang mengembalikan uang dari hasil dugaan korupsi perjalanan dinas tersebut. Mereka dari ASN tenaga ahli dan honorer.
"30 orang itu mulai ASN, tenaga ahli dan honorer telah mengembalikan uang hasil korupsi tersebut sebesar Rp2.179.934.000. Sehingga uang tunai yang sudah dilakukan penyitaan sebesar Rp9.286.523.500," kata Ade Rabu (22/1/2025).
Ia berharap kepada para pegawai yang sebelumnya menerima uang hasil korupsi tersebut untuk segera mengembalikan uang kepada penyidik.
Kombes Ade menjelaskan, ada tiga klaster penerima uang korupsi SPPD fiktif tahun 2020 dan 2021. Mereka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Ahli dan honorer di Setwan Riau.
Sementara ini status mereka yang sudah mengembalikan uang in masih saksi dan akan didalami oleh penyidik seberapa besar peran mereka dalam perkara tersebut," ungkapnya.
Sebelumnya disebutkan, dari 401 penerima aliran dana, sebanyak 353 orang telah memberi keterangan sebagai saksi. Para penerima dideadline untuk mengembalikan uang negara hingga akhir Januari 2025, jika tidak berpotensi untuk menjadi tersangka.**