PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
PEKANBARU - DPW Partai PKS Riau menggelar acara nonton bareng hasil keputusan MK untuk Pilkada Pekanbaru, Selasa (04/02).
Kegiatan nonton bareng ini, mendapat antusias yang cukup tinggi karena dihadiri ratusan peserta yang merupakan kader dan simpatisan dari Partai Keadilan Sejahtera serta Partai Demokrat Pekanbaru.
Berdasarkan Ketetapan nomor 95/PHPU.Wako-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi secara resmi menolak gugatan Pilkada Pekanbaru yang dilayangkan oleh pasangan calon nomor urut 1 yakni Muflihun - Ade Hartati. MK beralasan, bahwa gugatan yang diajukan tidak memenuhi dalil hukum yang kuat untuk dilanjutkan ke meja persidangan.
• Baca Juga Halal Bihalal Kejati Riau: Mempererat Silaturahmi di Momen Isra' Mi'raj
Amar putusan tersebut, dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Suhartoyo pada pukul 12.16 WIB didampingi oleh 8 Hakim Konstitusi lainnya yang sebelumnya telah melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim pada hari Kamis (30/01) lalu. Dengan ditolaknya gugatan tersebut, membuat pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Terpilih yakni Agung Nugroho dan Markarius Anwar kini bisa bernafas lega.
Calon Walikota Pekanbaru Terpilih, Agung Nugroho menyampaikan rasa syukur yang tidak terhingga kepada Allah SWT. Selain itu, dirinya juga menyapaikan ribuan terima kasih kepada seluruh pihak yang terus berjuang dan memberikan dukungan bagi pasangan AMAn.
"Terimakasih untuk semua pendukung AMAn, yang telah setia menemani perjuangan kami hingga sampai saat ini. Terimakasih masyarakat Pekanbaru, mari kita siapkan diri untuk menghadapi perubahan besar bagi Pekanbaru. Semoga, amanah yang dititipkan ini bisa kami laksanakan hingga 5 tahun ke depan," ungkap Agung Nugroho, Selasa (04/02).
Sementara itu, Calon Wakil Walikota Pekanbaru Terpilih, Markarius Anwar mengaku, setalah menjalani proses yang cukup lama akhirnya putusan MK kini telah keluar. Dimana, sejumlah tugas dan tanggungjawab besar kini menanti pasangan AMAn.
"Alhamdulillah, sejak dari tadi pagi saya dan sejumlah kawan-kawan PKS Pekanbaru sudah berada di kantor MK untuk mendengarkan sidang amar putusan gugatan Pilkada Pekanbaru. Alhamdulillah-nya lagi, gugatan dari paslon nomor urut 1 dinyatakan ditolak alias tidak diterima. Ini merupakan sebuah awal yang baru bagi pasangan AMAn, karena sejumlah tugas dan tanggungjawab sebagai kepala daerah sudah menanti," sebut Markarius.
Selain Kota Pekanbaru, Mahkamah Konstitusi RI juga menolak gugatan Pilkada Kota Dumai dan Kabupaten Kuansing. Rencananya, pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Riau akan dilaksanakan pada tanggal 20 Februari mendatang sesuai dengan arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. **