|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Adlis | Penulis : Frederikus Dominggus Bata / Gita Amanda
Sebanyak 70 saksi telah diperiksa. Kasus ini bermula dari 2018 saat penerbitan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 tenang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri. Aturan tersebut mewajibkan Pertamina mencari minyak yang diproduksi di dalam negeri, untuk memenuhi kebutuhan domestik dan KKKS.
Kementerian ESDM juga menghormati setiap proses penegakan hukum yang dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ini menyusul adanya penggeledahan oleh personel Kejaksaan Agung di Kantor Ditjen Migas. Penggeledahan tersebut dalam rangka mengumpulkan data dan dokumen yang diperlukan untuk kasus terkait.
Dalam keterangan resmi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Chrisnawan Anditya menyatakan menghormati apa yang dilakukan oleh Aparat Hukum. Kementerian ESDM siap untuk bekerja sama dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. *
Etanol dalam BBM: Harapan Baru, Tantangan Lama
Stok BBM Menipis, Shell, BP-AKR, dan Vivo Kompak Ambil Langkah Mengejutkan
b