PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
PEKANBARU-- Sidang lanjutan pembuktian sengketa hasil Pilkada Siak, menyisakan fakta menarik. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Suhartoyo yang juga Ketua MK, pihak incumben terang-terangan mengandalkan perangkatnya. Selain menghadirkan Direktur anak perusahaan BUMD Siak, Jufrizal, juga dihadirkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabid TU RSUD T.Rafian Siak, Adi Eka Putra.
Pengamat politik dari Universitas Riau (UNRI) Tito Handoko menyatakan bahwa kehadiran perangkat daerah di sidang MK sebagai saksi pemohon, justru menjadi blunder fatal bagi petahana Alfedri-Husni.
"Terlepas bahwa dia misalnya mengantongi ijin pimpinan, tapi status ASN-nya tetap jadi blunder. Apalagi petahana dalam dalilnya menuduh penantang sekaligus pendatang baru Afni telah curang bersama KPU. Kehadiran ASN di MK sebagai saksi membela Alfedri justru membantah dalil yang mereka tuduhkan ke Afni," kata Tito menjawab media, Selasa (18/2/2025).
Seharusnya kata Tito, petahana menghadirkan saksi fakta yang dapat mendukung dalil-dalil mereka. Namun yang dihadirkan justru ASN dan Direktur BUMD. Hal ini pasti menjadi perhatian hakim dan masyarakat, tentang siapa sesungguhnya yang bisa melakukan kecurangan secara TSM.
"Apalagi para ahli di sidang sudah jelas menyampaikan hal tersebut. Dari sidang pembuktian jelas petahana Alfedri-Husni gagal membuktikan apapun di sidang MK kemarin, dan justru bikin blunder dengan melibatkan saksi dari ASN," kata Tito.