POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Home Hukum

Skandal Korupsi Flyover SKA, Eks Gubri Andi Rachman Diperiksa KPK

Kamis, 20 Februari 2025 | 17:07:00 WIB
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : PE/DL
Skandal Korupsi Flyover SKA, Eks Gubri Andi Rachman Diperiksa KPK
Mantan Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman.

Selain itu, PT SC dan PT SHJ membentuk kerja sama operasional (KSO) untuk memenangkan proyek dengan harga penawaran mencapai 92 persen dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yaitu Rp146,6 miliar. Namun, hasil audit ahli konstruksi menunjukkan adanya kerugian negara hingga Rp60,8 miliar akibat praktik korupsi dalam proyek ini.

Sebagai langkah antisipasi, KPK telah mencegah lima tersangka bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 16 Januari 2025.

“Langkah ini penting untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar tanpa hambatan,” tegas Tessa.

Baca :

Penyidik KPK kini mendalami lebih lanjut peran masing-masing pihak, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pejabat tinggi dalam pengambilan keputusan proyek ini. Dengan skala korupsi yang besar, kasus ini menjadi salah satu yang paling disorot di Riau.**


Pilihan Editor
Berita Lainnya
politik
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua Pihak
Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:50:18 WIB
Pasar
Wajah
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd Firdaus
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd...
Jumat, 19 September 2025 | 23:14:21 WIB
Artikel Popular
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua Pihak
Bawaslu Kampar Berharap Lahir Kerjasama Kedua...
Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:50:18 WIB
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB