|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Rinalti Oesman | Penulis : PE/DL
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin, 2 Desember 2024. Dalam operasi itu, KPK menangkap Risnandar Mahiwa dan Indra Pomi bersama tujuh orang lainnya, serta mengamankan uang tunai sebesar Rp6,8 miliar.
Sepekan setelah penetapan tersangka, penyidik KPK melakukan penggeledahan maraton di 12 rumah pribadi di Pekanbaru, tiga rumah di Jakarta Selatan dan Depok, serta enam kantor di lingkungan Pemko Pekanbaru.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen penting, barang bukti elektronik (BBE), 60 barang mewah seperti perhiasan, sepatu, dan tas, serta uang tunai senilai Rp1,5 miliar dan USD 1.021.
KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Riau, Diduga Terkait Kasus Korupsi Gubernur Nonaktif Abdul Wahid
Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru, 43 Calon Pasutri Sudah Terdaftar
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 12 f dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.**