PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
"Yang jelas sejak 20 Februari tarif parkir sudah berubah berdasarkan Perwako Nomor 2 Tahun 2025. Jadi masyarakat silahkan membayar sesuai dengan Perwako yang telah dibuat," jelasnya.
Zulfahmi menambahkan, saat ini petugas di lapangan fokus memberikan sosialisasi dan imbauan. Namun kedepannya, juga akan dilakukan pengawasan agar jukir mengutip sesuai besaran yang telah ditentukan.
"Setelah kita lakukan sosialisasi, jika ada pungutan parkir diatas Perwako maka kita akan lakukan penindakan," pungkasnya.*