PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
PELALAWAN- Team opsnal Sat Narkoba Polres Pelalawan menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu, serta mengamankan sepucuk senpi rakitan.
Kronologis penangkapan, Teama Opsnala Sat Narkoba Polres Pelalawan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Pasar Desa Kesuma Km 60 Kecamatan Pangkalan Kuras sering terjadi transaksi Narkoba. Kemudian, Selasa 4 Maret 2025 Kasat Narkoba AKP Liston Sihombing,. S.H.,M.H melakukan bersama tim melakukan melakukan penyelidikan.
Berkat Informasi yang ada sama tim, melihat seseorang sedang berada dibelakang pasar Desa Bukit Kesuma. Tanpa harus Berpikir panjang karna sesuai dengan ciri-ciri, pelaku ditangkap dan dilakukan interogasi dan penggeledahan.
"Pada saat kami melakukan interogasi pelaku mengakui berna Pemra Simamora(33).
Dari tersangka ditemukan 1 buah tas sandang yang berisi 3paket sabu paket sedang, 4 paket kecil sabu, dengan berat 10,24 gram, 1 unit timbangan digital, 1 bal plastik bening klip merah,unit handphone android merk Oppo warna hijau toska."jelas Kasat Nanrkoba AKP Liston Sihombing. Jumat (7/3/2025).
Tersangka mengakui mendapatkan Narkotika jenis Sabu dari seseorang yang bernama Joni Fergaulan Gultom, yang merupakan DPO Satresnarkoba Polres Pelalawan. Berdasarkan petunjuk dari tersangka tim langsung melakukan pengembangan terhadap DPO Joni Fergaulan Gultom.
Pengembangan dan penyelidikan untuk DPO Joni Fergaulan Gultom membuahkan hasil,berhasil diamankan di rumahnya di Dusun III RT 003 RW 006 Kecamatan pangkalan Kuras.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak warna merah yang berisikan 10 (sepuluh) paket sedang plastik bening klip merah yang dibalut oleh tissue dan diduga berisikan Narkotika jenis sabu,dengan berat 45,09 gram Sabu. Empat ball plastik bening klip merah, 1 (satu) buah dompet warna coklat yang berisikan hasil penjualan senilai Rp.20.000.000'-.
Dalam penggeledahan tim Opsnal Polres Pelalawan menemukan 1pucuk senjata api rakitan beserta 3 (tiga) butir Amunisi tajam Kaliber 5,56 mm.
Senjata Api rakitan tersebut ditemukan didalam kamar tersangka. Saat diinterogasi tersangka mendapatkan Narkotika ini dari AS(DPO) Satresnarkoba Polres Pelalawan.
Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk proses hukum selanjutnya. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Sub pasal 112 ayat 2 UUD RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, jelas Kasat Narkoba AKP Liston Sihombing.