PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
PEKANBARU - Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Riau, di bawah komando Kombes Taufiq Lukman Nurhidayat, mengambil langkah tegas untuk memastikan kelancaran arus mudik Lebaran Idulfitri 1446 H – 2025 M. Pembatasan operasional kendaraan dua sumbu ke atas atau truk akan diberlakukan mulai H-3 Lebaran atau 28 Maret 2024.
Hal itu disampaikan saat Kombes Taufiq Lukman memimpin pengecekan di Unit Pelayanan Penimbangan UPPKB Tenayan Raya, didampingi oleh tim Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan dan instansi terkait, serta Kepala BPJN Riau, Yohanis Tulak.
Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Gubernur Riau yang merujuk pada ketentuan SKB Tiga Menteri. Kebijakan ini diambil untuk membatasi waktu operasional truk agar menciptakan arus mudik yang aman, tertib, dan lancar.
"Kami telah mengimbau pengendara kendaraan dua sumbu ke atas untuk mematuhi himbauan SKB Tiga Menteri. Langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam menciptakan arus mudik yang aman dan nyaman, sesuai dengan tema mudik tahun ini, yakni mudik aman, keluarga nyaman," ujar Taufiq kepada Media Center Riau di lokasi kegiatan, Senin (24/3).
Penerapan pembatasan operasional diberlakukan mulai tanggal 28 Maret hingga 4 April 2025, dengan pengecualian bagi kendaraan yang mengangkut bahan pokok makanan.