PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menargetkan seluruh sertifikat tanah di Indonesia akan sepenuhnya terdigitalisasi dalam kurun waktu lima tahun ke depan. Saat ini, baru sekitar 24 persen dari total 124 juta sertifikat tanah yang telah beralih ke sistem digital.
"Tahun ini, kami menargetkan minimal 50 persen sertifikat sudah terdigitalisasi. Harapannya, dalam lima tahun ke depan, seluruh sertifikat tanah konvensional bisa beralih ke digital," ujar Nusron dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (31/3/2025).
Sertifikat Lama Rentan Dikuasai Mafia Tanah
Nusron menekankan pentingnya percepatan digitalisasi, terutama untuk sertifikat yang diterbitkan antara tahun 1961 hingga 1997. Sertifikat-sertifikat lama tersebut dinilai memiliki kelemahan karena tidak mencantumkan alamat yang jelas dan hanya berupa gambar tanah, sehingga rentan disalahgunakan.
"Di kawasan Jabodetabek, misalnya, sertifikat lama ini berisiko diambil alih oleh pihak tak bertanggung jawab. Banyak pemilik asli sudah berpindah tempat tinggal, sementara mafia tanah memanfaatkan celah ini untuk menguasai lahan secara ilegal," jelasnya.
Menurut Nusron, digitalisasi sertifikat tanah tidak hanya memberikan efisiensi administrasi, tetapi juga menjamin keamanan dan kepastian hukum bagi pemilik tanah. Dengan sistem digital, risiko kehilangan akibat bencana seperti banjir atau kebakaran dapat diminimalisir.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan proses digitalisasi ini, karena tidak ada konsekuensi berupa penyitaan lahan bagi pemilik yang belum mengubah sertifikat mereka ke format digital.