|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Mas Alamil Huda | Penulis : Rizky Suryarandika
Kemudian, PT PGN membayarkan uang 15 juta dolar AS sebagai uang muka. Tapi uang itu justru dipakai PT IAE guna pembayaran utang ke sejumlah pihak yang tak berhubungan dengan perjanjian.
Asep memastikan, penahanan dua tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 75 orang saksi. Bahkan pemeriksaan ahli dan anggota BPK turut dilakukan penyidik KPK.
"Dua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Asep. *
KPK Geledah Kediaman Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Akhirnya Mantan Menteri Era Jokowi, Gus Yaqut Diperiksa KPK
Sumber: Republika