PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Jumat, (15/8/2025). Penggeledahan tersebut terkait dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait alokasi kuota haji 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penggeledahan dilakukan di rumah Yaqut yang berlokasi di Jakarta Timur. "Benar, hari ini tim melanjutkan rangkaian penggeledahan di rumah saudara YCQ di daerah Jakarta Timur," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat sore.
Budi menambahkan bahwa penggeledahan tersebut masih berlangsung hingga malam hari, dengan tujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan dan optimalisasi pemulihan kerugian negara terkait kasus ini.
Menurut Budi, tim penyidik KPK terus fokus mencari bukti terkait dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji yang melibatkan kementerian agama. "Esensinya adalah untuk mengungkap perkara ini secara tuntas," tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah menaikkan status penyelidikan dugaan korupsi kuota haji menjadi penyidikan. Dalam kasus ini, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi serta Pasal 55 KUHP.