PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
Lebih lanjut, Ze Eza menambahkan bahwa pendanaan penanggulangan KLB malaria dapat bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD, serta Dana Desa. Hal ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri tertanggal 16 Januari 2025 dan Peraturan Menteri Desa Nomor 7 Tahun 2023 serta Nomor 2 Tahun 2024, yang mengatur bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk penanganan penyakit menular.
“Dana Desa merupakan instrumen penting dalam pemberdayaan pemerintah desa agar dapat turut aktif dalam menanggulangi malaria yang saat ini sedang berstatus tanggap darurat,” ujarnya. *