PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
SIAK - Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi Berkeadilan Siak (KAMI BELA SIAK) yang terdiri dari berbagai [organisasi non-pemerintah, akademisi, aktivis demokrasi, aktivis budaya, aktivis Perempuan, aktivis lingkungan hidup dan aktivis hak asasi manusia, hari ini mengumumkan pengajuan Amicus Curiae (sahabat pengadilan) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, terkait sengketa Pilkada Kabupaten Siak tahun 2024 pasca Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 22 Maret lalu.
KAMI BELA SIAK,seperti disampaikan Jhoni Setiawan Mundung, di depan awak media di Pekanbaru,Rabu(23/4), pengajuan Amicus Curiae bertujuan untuk memberikan masukan hukum kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar memutuskan sengketa Pemillihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Pasca PSU 2025 dengan adil, cepat, dan transparan.
Koalisi juga mendesak agar keputusan MK tidak mengarah pada keputusan yang semakin memperburuk ketidakpastian politik yang sudah terjadi di Kabupaten Siak.
Sengketa hasil Pemilihan Bupati dan wakil bupati di Kabupaten Siak, yang masih berlarut-larut, sangat berdampak besar terhadap pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat.
Sejak awal tahun 2025, gaji dan tunjangan pegawai serta PNS belum dibayarkan, hingga memperburuk kondisi sosial dan ekonomi di wilayah tersebut.
Berdasarkan hasil PSU pada (22/425), Paslon 01 (Irving – Sugianto) memperoleh 37.854 suara, sementara Paslon 02 (Afni – Syamsurizal) dan Paslon 03 (Alfedri – Husni) memperoleh 82.586 dan 82.292 suara. Selisih suara yang sangat besar, mencapai 44.732 suara, menambah kompleksitas sengketa ini.
Dalam Amicus Curiae yang diajukan, KAMI BELA SIAK menekankan pentingnya penyelesaian cepat, keadilan, manfaat, konstitusionalisme, proporsionalitas, non reaktif, check and balances, non-retroaktif dan adil oleh Mahkamah Konstitusi (MK), agar pemerintahan Kabupaten Siak dapat kembali berjalan normal. Ini juga untuk menghindari kerugian yang lebih besar bagi masyarakat. Koalisi juga mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) dan semua pihak menghormati hasil PSU yang sah dan mengikat.
Disebutkan, dasar pengajuan Amicus Curiae adalah, pertama keabsahan Hasil PSU Pemilihan bupati dan wakil bupati Siak. Hasil PSU yang telah diselenggarakan harus dihormati sebagai final dan mengikat, dan tidak boleh diganggu gugat, terutama mengingat telah diterima oleh masyarakat dan peserta pemilihan.