PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
JAKARTA - Penetapan tersangka dan penahanan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, dalam perkara dugaan permufakatan jahat untuk merintangi pemeriksaan kasus korupsi crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula, menarik perhatian Serikat Media Siber Indonesia (SMSI). Organisasi perusahaan media siber terbesar di Indonesia itu menegaskan perlunya proses hukum yang transparan, akuntabel, dan tetap menghormati kemerdekaan pers.
“Kami memahami pentingnya penegakan hukum, apalagi terkait korupsi yang merugikan negara. Tapi jangan sampai penegakan hukum ini mengorbankan prinsip kebebasan pers dan kerja jurnalistik,” ujar Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar SH, dalam wawancara pada Jumat (25/4/2025).
Menurut Makali, penetapan tersangka terhadap Tian Bahtiar menimbulkan berbagai persepsi di kalangan publik, terutama insan pers. “Apalagi jika karya jurnalistik dijadikan alat bukti tanpa penjelasan substansi, maka wajar bila menimbulkan kegelisahan. Kami minta Kejaksaan Agung menjelaskan secara terbuka konten mana yang dianggap melanggar hukum, agar bisa dinilai secara objektif,” ujarnya.
Kejaksaan Agung sendiri menilai bahwa Tian Bahtiar bersama dua tersangka lainnya, MS dan JS, telah berupaya membentuk opini publik negatif guna mengganggu penyidikan. Ketiganya dikenai Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan dugaan pemufakatan jahat untuk menggagalkan proses hukum dalam kasus korupsi timah dan impor gula. Dalam keterangan persnya, Kejagung mengungkapkan adanya aliran dana sebesar Rp478,5 juta dari MS dan JS kepada TB untuk kepentingan pemberitaan.
Menanggapi hal tersebut, Makali menegaskan pentingnya keterbukaan informasi. “Kalau yang dipersoalkan adalah konten jurnalistik, kami dorong agar Dewan Pers dilibatkan secara penuh dan diberi akses untuk menilai secara profesional, apakah itu pelanggaran hukum atau kritik jurnalistik yang sah," ucapnya.