PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
JAKARTA - Wacana Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian untuk merevisi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) langsung menuai respons tajam dari parlemen. Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, mengingatkan bahwa akar persoalan sebenarnya bukan pada aturannya, melainkan pada lemahnya penegakan hukum.
"Kadang masalahnya bukan di peraturan. Tapi pada penegakan hukum dan solusi sosial-ekonominya," kata Mardani kepada Republika, Senin (28/4/2025).
Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, menjamurnya ormas bermasalah bukan sekadar akibat celah regulasi, melainkan karena penegakan hukum yang tumpul di lapangan. Ia menilai banyak ormas yang justru menambah beban masyarakat dan dunia usaha karena aksi premanisme berkedok aktivitas sosial.
"Beberapa daerah sudah kian berkembang ormas yang secara sosial ekonomi malah merepotkan masyarakat dan bisnis," ungkapnya.
Mardani juga menyoroti kaitan erat antara ormas dan politik. Ia menyebut ada ormas yang menjelma menjadi simpatisan politikus tertentu, bahkan dijadikan alat politik kekuasaan. "Kadang malah bersimbiosis dengan kepentingan politik," lanjutnya.