PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
Sementara itu, banyak kalangan menganggap bahwa proses relokasi yang dilaksanakan secara sepihak ini, tanpa ada jaminan sosial dan ekonomi yang jelas bagi para warga, adalah bentuk ketidakadilan. Dr. Arief Budiman, pakar hukum tanah, menyatakan, "Setiap proyek besar yang melibatkan penggusuran tanah harus memperhatikan asas keadilan. Tanpa solusi yang adil, proses tersebut hanya akan memperburuk ketimpangan sosial."
Namun, di balik semua itu, ada harapan yang masih membara. Sebuah gerakan untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat Rempang terus berkembang, dengan dukungan dari berbagai elemen masyarakat, aktivis, dan lembaga hukum. Mereka tidak hanya memperjuangkan tanah mereka, tetapi juga hak untuk hidup layak, hak untuk menjaga warisan budaya, dan hak untuk terlibat dalam proses pembangunan yang berdampak langsung terhadap kehidupan mereka.
Penting untuk diingat bahwa pembangunan yang baik adalah pembangunan yang melibatkan semua pihak, tidak hanya pihak yang memiliki modal besar. Kebijakan pembangunan seharusnya dapat memberikan manfaat yang merata bagi semua lapisan masyarakat, terutama bagi mereka yang paling rentan. Pulau Rempang bukan hanya tentang investasi dan angka-angka ekonomi, tetapi tentang keberlanjutan kehidupan masyarakat yang sudah lama hidup dengan harmoni dengan alam. Jika pembangunan hanya berfokus pada keuntungan material, maka kita harus bertanya, apakah itu benar-benar pembangunan yang sejati?
Dalam akhir cerita ini, harapan muncul bukan hanya dari masyarakat Rempang, tetapi juga dari seluruh elemen bangsa yang peduli akan keadilan sosial. Sebuah pembelajaran penting bahwa dalam setiap kebijakan besar, suara rakyat harus selalu didengar, dan hak mereka harus dihargai. Sehingga, pembangunan yang dilakukan benar-benar menjadi milik kita bersama, bukan hanya segelintir orang yang berkuasa. *