PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto membatalkan mutasi Letjen TNI Kunto Arief Wibowo, putra Wakil Presiden ke-6 RI, Try Sutrisno, yang sebelumnya dimutasi menjadi staf Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad). Selain Kunto, pembatalan mutasi juga berlaku bagi enam perwira tinggi (pati) TNI lainnya.
Keenam nama tersebut antara lain Laksda TNI Hersan (Pangkoarmada III), Laksda TNI Krisno Utomo (Pangkolinlamil), Laksda TNI Rudhi Aviantara (Kas Kogabwilhan II), Laksma TNI Phundi Rusbandi (Waaskomlek Kasal), Laksma TNI Benny Febri (Kadiskomlekal), dan Laksma TNI Maulana (Staf Khusus Kasal).
Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, menjelaskan bahwa pembatalan mutasi tersebut dilakukan karena sejumlah jenderal yang dimutasi masih memiliki tugas penting di posisi mereka saat ini.
"Dari rangkaian mutasi terhadap Letjen Kunto, ternyata ada sejumlah perwira tinggi yang belum bisa meninggalkan jabatannya. Jadi, setelah didiskusikan, diputuskan untuk meralat atau menangguhkan proses mutasi tersebut," ujar Kristomei dalam keterangan pers virtual, Jumat (2/5).
Ia menegaskan bahwa mutasi di tubuh TNI murni dilakukan demi kebutuhan organisasi dan telah melalui pertimbangan matang dari Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti). Kristomei juga membantah adanya alasan lain di balik pembatalan tersebut.
"Semua mutasi ini ada pertimbangannya, mengapa seseorang harus berpindah, kenapa yang lain tidak, itu semua telah dikaji dengan cermat," katanya.
Pembatalan mutasi Letjen Kunto tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI. SK tersebut diterbitkan pada 30 April 2025 dan ditandatangani langsung oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Surat ini sekaligus mengubah isi SK Panglima TNI sebelumnya, yakni Nomor Kep/554/IV/2025 tertanggal 29 April 2025. *