POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR
Home Nusantara

Mutasi 7 Jenderal TNI Dibatalkan

SK Mutasi Letjen Kunto Dibatalkan dalam 24 Jam, Panglima TNI Ubah Keputusan

Jumat, 2 Mei 2025 | 23:16:54 WIB
Editor : Rea | Penulis : Adlis Pitrajaya
SK Mutasi Letjen Kunto Dibatalkan dalam 24 Jam, Panglima TNI Ubah Keputusan
Panglima TNI Jendera Agus Subiyanto membatalkan mutasi Letjen TNI Kunto Arief Wibowo menjadi staf Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad). (Foto: Rizky Adha/Int)

JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto membatalkan mutasi Letjen TNI Kunto Arief Wibowo, putra Wakil Presiden ke-6 RI, Try Sutrisno, yang sebelumnya dimutasi menjadi staf Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad). Selain Kunto, pembatalan mutasi juga berlaku bagi enam perwira tinggi (pati) TNI lainnya.

Keenam nama tersebut antara lain Laksda TNI Hersan (Pangkoarmada III), Laksda TNI Krisno Utomo (Pangkolinlamil), Laksda TNI Rudhi Aviantara (Kas Kogabwilhan II), Laksma TNI Phundi Rusbandi (Waaskomlek Kasal), Laksma TNI Benny Febri (Kadiskomlekal), dan Laksma TNI Maulana (Staf Khusus Kasal).

Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, menjelaskan bahwa pembatalan mutasi tersebut dilakukan karena sejumlah jenderal yang dimutasi masih memiliki tugas penting di posisi mereka saat ini.

Baca :

"Dari rangkaian mutasi terhadap Letjen Kunto, ternyata ada sejumlah perwira tinggi yang belum bisa meninggalkan jabatannya. Jadi, setelah didiskusikan, diputuskan untuk meralat atau menangguhkan proses mutasi tersebut," ujar Kristomei dalam keterangan pers virtual, Jumat (2/5).

Ia menegaskan bahwa mutasi di tubuh TNI murni dilakukan demi kebutuhan organisasi dan telah melalui pertimbangan matang dari Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti). Kristomei juga membantah adanya alasan lain di balik pembatalan tersebut.

"Semua mutasi ini ada pertimbangannya, mengapa seseorang harus berpindah, kenapa yang lain tidak, itu semua telah dikaji dengan cermat," katanya.

Pembatalan mutasi Letjen Kunto tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI. SK tersebut diterbitkan pada 30 April 2025 dan ditandatangani langsung oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Surat ini sekaligus mengubah isi SK Panglima TNI sebelumnya, yakni Nomor Kep/554/IV/2025 tertanggal 29 April 2025. *


Pilihan Editor
Berita Lainnya
riau
BSP Tetapkan Lima Prioritas Kerja untuk Jaga Produksi Minyak
Selasa, 30 September 2025 | 07:05:47 WIB
nusantara
Komnas HAM Bongkar Fakta Mengejutkan di Tesso Nilo di Riau
Senin, 29 September 2025 | 15:17:00 WIB
Pasar
Wajah
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd Firdaus
Dipercaya Gubri Jabat Kadis PMD Riau, Ini Harapan Mhd...
Jumat, 19 September 2025 | 23:14:21 WIB
Artikel Popular
1
2
3
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB