PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
"Semua mutasi ini ada pertimbangannya, mengapa seseorang harus berpindah, kenapa yang lain tidak, itu semua telah dikaji dengan cermat," katanya.
Pembatalan mutasi Letjen Kunto tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI. SK tersebut diterbitkan pada 30 April 2025 dan ditandatangani langsung oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Surat ini sekaligus mengubah isi SK Panglima TNI sebelumnya, yakni Nomor Kep/554/IV/2025 tertanggal 29 April 2025. *