PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
Mereka secara kolektif menyuarakan kekhawatiran terhadap potensi overregulasi yang bisa menghambat kemerdekaan pers dan mempersempit ruang jurnalistik di era multiplatform.
Pandangan senada disampaikan perwakilan AJI dan AVISI. Mereka menekankan pentingnya pendekatan proporsional dan inklusif dalam merespons dinamika penyiaran digital.
Menanggapi berbagai masukan, Komisi I DPR RI menyatakan akan terus membuka ruang dialog dengan para pemangku kepentingan. Dave Laksono menegaskan bahwa revisi UU Penyiaran tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa.
“Kami ingin produk regulasi ini adaptif terhadap perkembangan zaman, tapi tetap berpegang pada nilai demokrasi dan perlindungan hak publik atas informasi,” kata Dave.
Revisi UU Penyiaran menjadi sorotan luas karena menyangkut masa depan kebebasan berekspresi dan ekosistem media di Indonesia, khususnya dalam menghadapi tantangan teknologi dan perubahan pola konsumsi informasi di masyarakat. *