|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Adlis Pitrajaya | Penulis : Rls
JAKARTA - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Zulmansyah Sekedang, mengingatkan DPR RI agar berhati-hati dalam menyusun revisi Undang-Undang Penyiaran. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja Penyiaran Komisi I DPR RI, Senin (5/5), Zulmansyah menegaskan bahwa kebebasan pers tidak boleh dikorbankan atas nama penataan regulasi.
“Revisi UU Penyiaran harus mengantisipasi perkembangan teknologi, tapi tidak boleh menjadi alat pembungkaman media,” ujar Zulmansyah di ruang rapat Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
RDPU bertema “Dampak Pengaturan Penyiaran Multiplatform dalam Perubahan UU Penyiaran” itu juga dihadiri perwakilan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI). Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Buka Dialog Nasional SMSI: Media Baru Harus Mengarah pada Pers Sehat
Mensesneg Janji Cari Solusi atas Pencabutan ID Pers Jurnalis CNN Indonesia
Zulmansyah menyoroti sejumlah pasal dalam draf revisi yang menurutnya bisa membatasi ruang gerak media, khususnya media digital. Ia mengingatkan bahwa kebijakan negara dalam bidang penyiaran harus sejalan dengan semangat demokrasi dan hak publik atas informasi.
Dalam forum itu, PWI hadir secara lengkap. Selain Zulmansyah, tampak Sekretaris Jenderal Wina Armada Sukardi, Bendahara Umum Marthen Slamet, Ketua Bidang Kerja Sama Antar Lembaga Agus Sudibyo, Ketua Komisi Pendidikan Marah Sakti Siregar, Wakil Ketua Dewan Pakar Nurjaman Mochtar, dan Anggota Dewan Penasihat Fachri Muhammad.
Mereka secara kolektif menyuarakan kekhawatiran terhadap potensi overregulasi yang bisa menghambat kemerdekaan pers dan mempersempit ruang jurnalistik di era multiplatform.
PWI Pusat Sesalkan Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia
Latihan Militer Indonesia–Singapura di Pekanbaru Ditutup Meriah, TNI AU Bawa Pulang Kemenangan!
Pandangan senada disampaikan perwakilan AJI dan AVISI. Mereka menekankan pentingnya pendekatan proporsional dan inklusif dalam merespons dinamika penyiaran digital.
Menanggapi berbagai masukan, Komisi I DPR RI menyatakan akan terus membuka ruang dialog dengan para pemangku kepentingan. Dave Laksono menegaskan bahwa revisi UU Penyiaran tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa.
“Kami ingin produk regulasi ini adaptif terhadap perkembangan zaman, tapi tetap berpegang pada nilai demokrasi dan perlindungan hak publik atas informasi,” kata Dave.
Manuver Kapolri di Persimpangan Reformasi Polri
Personel Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Sabu di Bandara SSK II Pekanbaru
Revisi UU Penyiaran menjadi sorotan luas karena menyangkut masa depan kebebasan berekspresi dan ekosistem media di Indonesia, khususnya dalam menghadapi tantangan teknologi dan perubahan pola konsumsi informasi di masyarakat. *