|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Dalam surat tersebut, tiap kejati akan dijaga satu Satuan Setingkat Peleton (SST) yang terdiri dari 30 personel, sedangkan di tingkat kejari akan dikerahkan satu regu atau sekitar 10 personel. Bila jumlah pasukan dari Angkatan Darat tak mencukupi, penguatan bisa dilakukan dengan bantuan dari TNI AL atau TNI AU. Penugasan ini berlaku rotasi setiap bulan, dimulai sejak 1 Mei 2025.
Kehadiran personel TNI di lingkungan Kejagung sebenarnya bukan hal baru. Sejak 2022, sejumlah anggota TNI telah ditempatkan untuk mendukung pengamanan, khususnya setelah dibentuknya posisi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) yang dijabat oleh perwira tinggi aktif TNI. Intensitas keterlibatan pun meningkat setelah Kejagung menangani kasus-kasus besar, seperti korupsi PT Asabri yang menyeret sejumlah purnawirawan jenderal dan menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp 22 triliun.
Polemik kembali mencuat menyusul penanganan perkara mega korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun. Dalam kasus ini, penyidik Jampidsus beberapa kali menghadapi intimidasi, termasuk aksi konvoi bersenjata di sekitar kantor Kejagung oleh kelompok tak dikenal yang diduga berasal dari unsur Brimob.
Menanggapi sorotan publik, TNI juga menyampaikan klarifikasi. Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Kristomei Sianturi menekankan bahwa pengerahan pasukan bukanlah respons terhadap situasi genting, melainkan implementasi dari kerja sama yang sudah ada sebelumnya.
“Surat telegram itu bukan dikeluarkan dalam kondisi darurat. Ini hanya perintah pelaksanaan tugas yang sudah biasa dilakukan untuk membantu pengamanan,” kata Kristomei.