PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau hanya menerima Dana Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp214 miliar pada tahun 2024. Jumlah ini dinilai janggal jika dibandingkan dengan kebutuhan kayu dua perusahaan besar di sektor pulp and paper, yakni PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) dan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), yang mencapai 21,5 juta ton per tahun.
Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri, menilai angka tersebut tidak mencerminkan realitas produksi dan potensi kawasan hutan yang dikelola. “Dengan kebutuhan kayu sebesar itu, seharusnya potensi PSDH untuk Riau bisa mencapai lebih dari Rp700 miliar. Tapi yang diterima hanya Rp214 miliar. Ada selisih yang sangat besar, dan ini patut dicurigai,” ujar Edi di Gedung DPRD Riau, Jalan Sudirman, Pekanbaru, Kamis (15/5).
Menurut Edi, PT IKPP memiliki kapasitas kebutuhan kayu sebesar 12 juta meter kubik per tahun, sementara PT RAPP sekitar 9,5 juta ton. Jika dihitung berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 64/MenLHK/Setjen/Kum.1/12/2017, tarif PSDH untuk kayu akasia adalah Rp8.400 per ton.
“Kalau 50 persen saja dari kebutuhan dua pabrik itu disuplai dari hutan Riau, maka potensi PSDH bisa mencapai Rp900 miliar. Dengan 80 persen porsi untuk daerah, Riau seharusnya mendapat sekitar Rp720 miliar,” jelas politisi Partai Gerindra itu.
Ia menyebutkan, selisih antara angka potensial dan realisasi mencapai Rp506 miliar. “Angka ini tidak bisa diabaikan begitu saja,” tegasnya.