|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Rea | Penulis : Red
PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau hanya menerima Dana Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp214 miliar pada tahun 2024. Jumlah ini dinilai janggal jika dibandingkan dengan kebutuhan kayu dua perusahaan besar di sektor pulp and paper, yakni PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) dan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), yang mencapai 21,5 juta ton per tahun.
Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri, menilai angka tersebut tidak mencerminkan realitas produksi dan potensi kawasan hutan yang dikelola. “Dengan kebutuhan kayu sebesar itu, seharusnya potensi PSDH untuk Riau bisa mencapai lebih dari Rp700 miliar. Tapi yang diterima hanya Rp214 miliar. Ada selisih yang sangat besar, dan ini patut dicurigai,” ujar Edi di Gedung DPRD Riau, Jalan Sudirman, Pekanbaru, Kamis (15/5).
Menurut Edi, PT IKPP memiliki kapasitas kebutuhan kayu sebesar 12 juta meter kubik per tahun, sementara PT RAPP sekitar 9,5 juta ton. Jika dihitung berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 64/MenLHK/Setjen/Kum.1/12/2017, tarif PSDH untuk kayu akasia adalah Rp8.400 per ton.
Purbaya Ancam Bekukan Bea Cukai, 16.000 Pegawai Terancam Kehilangan Pekerjaan
Kolaborasi PT Arara Abadi, Universitas Riau dan Media Lakukan Mitigasi dan Sosialisasi Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan
“Kalau 50 persen saja dari kebutuhan dua pabrik itu disuplai dari hutan Riau, maka potensi PSDH bisa mencapai Rp900 miliar. Dengan 80 persen porsi untuk daerah, Riau seharusnya mendapat sekitar Rp720 miliar,” jelas politisi Partai Gerindra itu.
Ia menyebutkan, selisih antara angka potensial dan realisasi mencapai Rp506 miliar. “Angka ini tidak bisa diabaikan begitu saja,” tegasnya.
Lebih lanjut, Edi menyampaikan bahwa luas hutan tanaman industri (HTI) di Riau yang ditanami akasia mencapai 1,58 juta hektare. Jika dibandingkan dengan nilai PSDH yang diterima, maka pendapatan per hektare hanya sekitar Rp135 per tahun. “Ini tidak masuk akal. Sangat kecil jika dibandingkan dengan dampak ekologis dan sosial yang ditimbulkan,” ucapnya.
Indosat Memperkuat Kialitas dan Keamanan Jaringan du Kepulauan Riau
"Satu Dolar" untuk Riau: PHR Didesak Buka Kartu
Edi juga menjelaskan bahwa dari total luas hutan produksi di Riau sekitar 4,5 juta hektare, sekitar 1,58 juta hektare telah menjadi konsesi HTI. “Artinya, sekitar 35 persen hutan produksi sudah berubah fungsi menjadi kebun akasia,” ungkapnya.
Saat ini, terdapat 52 perusahaan pemegang izin HTI di Riau. PT RAPP menguasai konsesi terbesar seluas 338.536 hektare, disusul PT Arara Abadi 296.262 hektare, dan PT Sumatera Riang Lestari 148.075 hektare. “Sebagian besar perusahaan lainnya berafiliasi dan memasok ke PT IKPP dan PT RAPP,” kata Edi.
Menurutnya, pembukaan HTI dalam skala besar juga membawa sederet masalah, mulai dari kerusakan lingkungan, konflik dengan satwa liar seperti gajah, rusaknya ekosistem gambut, hingga konflik sosial dengan masyarakat adat dan petani lokal. “Dampaknya besar, tapi pemasukan daerah justru minim. Ini tidak seimbang,” tambahnya.
KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Riau, Diduga Terkait Kasus Korupsi Gubernur Nonaktif Abdul Wahid
Harga Sawit Swadaya Riau Turun Efek Lesunya Pasar CPO
DPRD Riau, kata Edi, berencana memanggil seluruh pihak terkait untuk menelusuri dugaan raibnya potensi ratusan miliar rupiah dari sektor PSDH. “Di tengah krisis keuangan daerah akibat defisit dan tunda bayar, seharusnya potensi ini bisa menjadi penyokong utama pembangunan,” ujarnya.
Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, Humas PT IKPP Nurul Huda tidak merespons. Hal serupa juga terjadi saat wartawan mencoba menghubungi Humas PT RAPP, Disra Aldrik (Erik). *