PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir lebih dari 28 ribu rekening sepanjang tahun 2024. Langkah itu diambil menyusul temuan maraknya praktik jual beli rekening yang digunakan sebagai sarana transaksi judi online.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, rekening-rekening tersebut umumnya dibeli atau disewa oleh pelaku kejahatan untuk menampung dana hasil aktivitas ilegal. Selain judi daring, rekening-rekening itu juga diketahui terlibat dalam tindak pidana lain seperti penipuan dan perdagangan narkotika.
“Pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28 ribu rekening yang berasal dari praktik jual beli rekening dan digunakan untuk aktivitas deposit judi online,” ujar Ivan dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (19/5/2025).
PPATK menemukan bahwa sebagian besar rekening yang diblokir merupakan rekening dormant — rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu dan kemudian diambil alih oleh pihak lain. Modus ini dianggap rawan disalahgunakan karena sulit terdeteksi jika tidak diawasi secara ketat.
“Oleh karena itu, PPATK menghentikan sementara transaksi pada rekening-rekening dormant berdasarkan data perbankan yang kami peroleh,” lanjut Ivan.
Pemblokiran tersebut, kata Ivan, mengacu pada kewenangan PPATK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Langkah ini juga merupakan bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pendanaan Terorisme, yang dijalankan bersama sejumlah lembaga terkait.
Ivan menegaskan, pemblokiran rekening bukan semata-mata untuk menindak pelaku kejahatan, melainkan juga untuk melindungi pemilik rekening sah agar tidak menjadi korban penyalahgunaan.
“Langkah ini bertujuan menjaga integritas sistem keuangan nasional sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya seperti dilansir di republika.
PPATK berharap tindakan ini bisa menekan laju kejahatan berbasis keuangan, terutama yang memanfaatkan celah sistemik seperti rekening dormant dan praktik jual beli akun perbankan. *