PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
Pemblokiran tersebut, kata Ivan, mengacu pada kewenangan PPATK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Langkah ini juga merupakan bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pendanaan Terorisme, yang dijalankan bersama sejumlah lembaga terkait.
Ivan menegaskan, pemblokiran rekening bukan semata-mata untuk menindak pelaku kejahatan, melainkan juga untuk melindungi pemilik rekening sah agar tidak menjadi korban penyalahgunaan.
“Langkah ini bertujuan menjaga integritas sistem keuangan nasional sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya seperti dilansir di republika.
PPATK berharap tindakan ini bisa menekan laju kejahatan berbasis keuangan, terutama yang memanfaatkan celah sistemik seperti rekening dormant dan praktik jual beli akun perbankan. *