HOME / Hukum

28 Ribu Rekening Diblokir, PPATK Ungkap Skandal Jual Beli Rekening Judi

Senin, 19 Mei 2025 | 10:07:31 WIB
Editor : Rea | Penulis : Red
28 Ribu Rekening Diblokir, PPATK Ungkap Skandal Jual Beli Rekening Judi - Pekanbaruexpress
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana

Pemblokiran tersebut, kata Ivan, mengacu pada kewenangan PPATK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Langkah ini juga merupakan bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pendanaan Terorisme, yang dijalankan bersama sejumlah lembaga terkait.

Ivan menegaskan, pemblokiran rekening bukan semata-mata untuk menindak pelaku kejahatan, melainkan juga untuk melindungi pemilik rekening sah agar tidak menjadi korban penyalahgunaan.

“Langkah ini bertujuan menjaga integritas sistem keuangan nasional sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya seperti dilansir di republika.

Baca :

PPATK berharap tindakan ini bisa menekan laju kejahatan berbasis keuangan, terutama yang memanfaatkan celah sistemik seperti rekening dormant dan praktik jual beli akun perbankan. *


Pilihan Editor
Berita Lainnya
hukum
Menantu Dalangi Perampokan dan Pembunuhan Nenek di Pekanbaru
Minggu, 3 Mei 2026 | 16:01:56 WIB
Pasar
Wajah
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara
Trump Nyentil, Clooney Pindah Warga Negara...
Sabtu, 3 Januari 2026 | 15:54:52 WIB

Artikel Popular
2
politikus
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu Revisi
Jazuli: Nilai Undang Undang Pemilu Perlu...
Jumat, 3 Januari 2025 | 16:30:00 WIB
Politik
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Riau dan Gagalnya Mimpi Wisata
Senin, 5 Mei 2025 | 11:59:34 WIB
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Tradisi Unik yang Penuh Makna dan Keseruan
Minggu, 16 Maret 2025 | 10:04:32 WIB
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Bali Destinasi Wisata Nomor Satu di Asia-Pasifik
Kamis, 13 Maret 2025 | 11:56:04 WIB