PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
BATAM - Upaya penyelundupan lebih dari 3,5 juta batang rokok tanpa pita cukai digagalkan dalam operasi gabungan Bea Cukai Batam dan TNI AL di Pelabuhan Punggur, Kota Batam, Kamis (15/5/2025).
Rokok-rokok ilegal berbagai merek seperti Manchester Double Drive, Rave Ice Menthol, HD Classic, dan OFO Bold ditemukan tanpa pemilik dan rencananya akan dikirim ke Tanjungpinang menggunakan kapal roro. Total nilai barang ditaksir mencapai Rp5,3 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp2,67 miliar.
Kepala Bidang Kepatuhan Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menyebutkan sinergi antara Bea Cukai dan TNI AL menjadi kunci keberhasilan operasi ini. Ia juga membantah isu yang menyebut truk dinas TNI AL digunakan untuk menyelundupkan barang.
“Truk tersebut dipakai untuk mengangkut barang bukti ke kantor Bea Cukai. Karena barang ditemukan tanpa pemilik, maka langsung diamankan dan dibawa dengan bantuan fasilitas TNI AL,” ujar Evi dalam konferensi pers di Batam, Senin (19/5/2025).
Sebelumnya, beredar kabar bahwa truk dinas TNI AL dengan pelat 5025-IV Lantamal IV Batam ditahan karena membawa rokok ilegal. Namun informasi tersebut dipastikan tidak benar.
Bea Cukai telah menerbitkan surat bukti penindakan dan menyerahkan kasus ini ke seksi penyidikan untuk proses hukum. Rokok ilegal itu melanggar UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, menegaskan TNI mendukung penuh penegakan hukum dan tidak akan melindungi pelanggar, termasuk jika ada oknum dari institusinya.
“TNI berkomitmen menjaga integritas dan siap menindak tegas setiap pelanggaran hukum. Dalam kasus ini, TNI AL justru berperan aktif membantu Bea Cukai mengamankan aset negara,” kata Kristomei di Jakarta.
Penyelundupan rokok tanpa cukai masih menjadi tantangan serius di wilayah perairan Kepulauan Riau. Aparat berjanji akan terus memperkuat pengawasan demi menutup celah praktik ilegal. *