|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Pemprov Riau turut memberikan insentif tambahan bagi wajib pajak yang taat. Pemilik kendaraan yang selama tiga tahun berturut-turut membayar pajak sebelum jatuh tempo, berhak atas potongan 10 persen. Pengajuan insentif ini harus dilakukan paling lambat satu bulan sebelum tanggal jatuh tempo.
Evarevita mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak. Menurutnya, memanfaatkan program lebih awal bisa menghindari antrean dan potensi lonjakan peserta di akhir periode.
“Program ini sangat membantu dan meringankan beban masyarakat. Kami harap partisipasi terus meningkat,” ujarnya. *