|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Editor : Rea | Penulis : Eva Rianti/ Friska Yolandha
JAKARTA - Gagasan menaikkan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) hingga 70 tahun menuai kritik dari kalangan ekonom. Mereka menilai usulan tersebut tidak realistis dan berpotensi menimbulkan beban fiskal serta mempersempit peluang kerja bagi generasi muda.
“Jika diterapkan tanpa kebijakan pendukung dan reformasi fiskal yang matang, kebijakan ini bisa mengganggu efisiensi birokrasi, memperberat anggaran negara, dan menghambat regenerasi di tubuh ASN,” ujar Pengamat Ekonomi Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, dalam keterangan tertulis, Minggu (25/5/2025).
Menurut Syafruddin, pemerintah seharusnya memprioritaskan pembenahan sistem pensiun, peremajaan SDM aparatur, serta penataan struktur kepegawaian berbasis produktivitas, bukan semata-mata memperpanjang masa kerja.
Wacana Royalti Lagu Pernikahan Disorot DPR: Acara Sosial Bukan Ajang Komersial
Pemerintah Tetapkan Usia Pensiun Pekerja 59 Tahun di 2025
Hal senada disampaikan Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin. Ia mengingatkan bahwa kebijakan seperti ini tak bisa diambil secara gegabah. Usia pensiun ASN di Indonesia saat ini berada di angka 58 tahun, tergolong rendah dibanding negara-negara lain di kawasan Asia.
“Sebagai pembanding, usia pensiun di India, Tiongkok, Thailand, Vietnam, Malaysia, dan Singapura berkisar antara 60 hingga 63 tahun. Bahkan di negara-negara dengan harapan hidup lebih tinggi dari Indonesia, usia pensiunnya tak sampai 70 tahun,” ungkapnya.