PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
Putusan ini juga menyoroti ketimpangan perlakuan antara sekolah negeri dan swasta dalam pembiayaan pendidikan dasar. MK menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar secara merata, sebagaimana amanat Pasal 31 ayat (2) UUD 1945.
Dengan adanya putusan ini, Pemko Pekanbaru siap memperluas cakupan program pendidikan gratis dan menjadikannya sebagai bagian dari agenda strategis untuk membangun sumber daya manusia yang unggul dan inklusif.**