|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
PEKANBARU - Duka menyelimuti PT Seraya Sumber Lestari (SSL) yang beroperasi di Desa Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak. Charles Siregar (54), selaku Manajer PT SSL, meninggal dunia akibat serangan jantung pada Jumat (13/6/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di Rumah Sakit Awal Bros, Jalan Ahmad Yani, Kota Pekanbaru.
Menurut Humas PT SSL, Sri Nurhaini Rachmadani, almarhum mengalami serangan jantung sekitar pukul 10.00 WIB di lokasi perusahaan. “Benar, salah satu manajer kami meninggal dunia akibat serangan jantung,” ujarnya saat dihubungi media.
Nahasnya, korban tidak sempat mendapatkan pertolongan pertama karena satu-satunya klinik di area perusahaan telah dibakar massa beberapa hari sebelumnya. Akibat insiden tersebut, seluruh fasilitas medis dan peralatan habis terbakar. Charles Siregar kemudian dilarikan ke RS Awal Bros menggunakan mobil ambulans tanpa dilengkapi peralatan medis, termasuk oksigen.
Informasi dari lapangan menyebutkan bahwa lokasi operasional PT SSL kini dipindahkan ke Desa Merempah Hulu. Salah seorang pekerja menyayangkan aksi anarkis yang terjadi di Desa Tumang. Ia menyebut kerusuhan bermula setelah perusahaan menyurati tiga pemilik lahan besar yang menguasai area di dalam konsesi PT SSL.
“Sangat disayangkan kenapa yang melakukan penyerangan Desa Tumang secara anarkis. Kerusuhan terjadi setelah PT SSL menyurati tiga orang cukong pemilik lahan yang berada dalam konsensi PT SSL di Desa Merempah Hulu,” ucap salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya.
Sumber menyebutkan, para pemilik lahan tersebut berinisial Ap, warga Kota Pekanbaru, memiliki lahan sekitar 400 ha kebun sawit. Kemudian YC, seorang pengusaha di Kota Pekanbaru, juga memiliki lahan sawit seluas ratusan hektar. Selanjutnya ada nama Su yang juga memiliki lahan ratusan yang semuanya berada di dalam kawasan konsesi PT SSL di Desa Merempah Hulu. Su sendiri diketahui telah ditangkap aparat kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga sebagai pengumpul dana aksi yang berakhir rusuh tersebut.
Untuk diketahui, aksi massa yang berakhir rusuh itu dipicu oleh beredarnya surat perintah pengosongan lahan dan penggusuran kebun serta permukiman warga yang diklaim berada dalam konsesi PT SSL. Namun, surat itu bukan ditujukan kepada warga melainkan kepada para pemilik lahan besar (cukong), dan diduga kuat digunakan sebagai alat provokasi oleh pihak tertentu.
“Besar kemungkinan surat itu disebarluaskan dan dipelintir seolah-olah ditujukan kepada masyarakat, lalu dijadikan bahan provokasi. Hal ini harus diselidiki secara menyeluruh, termasuk aliran dana dan peran para cukong dalam membiayai aksi yang melibatkan sekitar 2.000 orang,” ujar seorang sumber yang enggan disebut namanya.
Ia juga mengungkap bahwa malam sebelum pembakaran, sempat terjadi pertemuan di Desa Tumang yang dihadiri sejumlah tokoh masyarakat. Namun tidak ada laporan kepada pihak berwajib. Padahal, menurut Kapolres, aksi tersebut dilakukan tanpa izin resmi atau pemberitahuan.
Pekerja berharap agar para pelaku—termasuk para cukong—dikenakan sanksi hukum yang tegas, termasuk pidana kehutanan atas penguasaan lahan secara ilegal. Mereka juga mendesak agar aparat penegak hukum tidak hanya memproses masyarakat kecil, tetapi juga mengungkap keterlibatan aktor intelektual di balik kerusuhan.
“Konflik ini harus diselesaikan secara adil. Jangan biarkan nama masyarakat diperalat sebagai tameng. Para aktor di balik layar harus dihadirkan agar masalah ini terang benderang,” tegasnya.
Selain menghancurkan klinik yang menjadi satu-satunya fasilitas kesehatan di lokasi, aksi massa juga disertai penjarahan terhadap barang-barang milik pekerja, termasuk kebutuhan bayi seperti susu dan popok.
“Ini tidak boleh dianggap enteng. Perlu perhatian serius dari pemerintah, termasuk pemberian pendampingan psikologis atau trauma healing bagi perempuan dan anak-anak yang menjadi saksi langsung kejadian tersebut,” kata salah satu pekerja.
Pekerja PT SSL menegaskan bahwa penyelesaian konflik tidak boleh menghapus pertanggungjawaban pidana atas kerusuhan dan kerugian besar yang dialami perusahaan dan karyawannya. “Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Kabupaten Siak,” tutupnya. *