|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
Kompol Komang menegaskan bahwa penyidik berhati-hati dalam menangani perkara sektor keuangan, mengingat dampaknya yang bisa memengaruhi sistem perbankan dan mengakibatkan kerugian negara. “Kami tidak ingin terburu-buru. Audit BPKP diperlukan untuk menguatkan alat bukti dan memastikan kerugian negara secara hukum,” jelasnya seperti dilansir klikbuser.com
Lebih lanjut, Komang menyatakan bahwa bila hasil audit menunjukkan adanya kerugian negara yang signifikan, penyidik akan segera menetapkan tersangka dan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *