|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
PEKANBARU – Dugaan korupsi dalam penyaluran kredit pada salah satu bank milik negara (BUMN) di Kabupaten Pelalawan, Riau, tengah diselidiki secara intensif oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Meski penyidikan telah berjalan sejak akhir tahun lalu, kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Penyidikan dimulai pada 13 November 2024, menyusul diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Tinggi Riau sehari kemudian. Namun hingga kini, proses hukum masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menentukan besaran kerugian negara.
“Kasus ini masih berada dalam tahap penyidikan. Sudah banyak saksi yang kami periksa. Namun, penetapan tersangka baru bisa dilakukan setelah hasil audit BPKP keluar,” ujar Kompol I Komang Aswatama, Kepala Subdirektorat II Reskrimsus Polda Riau, saat dikonfirmasi Senin (23/6/2025).
Kasus tersebut mencuat setelah ditemukan indikasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes Rakyat/KUPRA) yang tidak melalui prosedur yang semestinya. Sejumlah debitur tercatat menerima dana kredit tanpa kelayakan usaha yang valid. Lebih dari itu, kuat dugaan bahwa dana pinjaman tersebut justru dinikmati oleh pihak lain yang tidak berhak.
Unit pelayanan bank tempat penyaluran kredit diduga bermasalah berada di wilayah Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Transaksi kredit fiktif itu disebut-sebut berlangsung sejak Januari hingga awal Agustus 2024.
Kompol Komang menegaskan bahwa penyidik berhati-hati dalam menangani perkara sektor keuangan, mengingat dampaknya yang bisa memengaruhi sistem perbankan dan mengakibatkan kerugian negara. “Kami tidak ingin terburu-buru. Audit BPKP diperlukan untuk menguatkan alat bukti dan memastikan kerugian negara secara hukum,” jelasnya seperti dilansir klikbuser.com
Lebih lanjut, Komang menyatakan bahwa bila hasil audit menunjukkan adanya kerugian negara yang signifikan, penyidik akan segera menetapkan tersangka dan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *