PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan senilai Rp 9,9 triliun yang dijalankan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2019 hingga 2023. Dalam pengusutan ini, mantan Menteri Nadiem Anwar Makarim dijadwalkan akan dimintai keterangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa hingga saat ini surat pemanggilan resmi terhadap Nadiem memang belum dikirim. Namun, Harli menegaskan bahwa setiap pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut, termasuk pejabat tertinggi saat itu, harus memberikan keterangan guna mengungkap dugaan tindak pidana.
"Siapa pun yang relevan akan dipanggil untuk membuat terang perkara ini," ujar Harli di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (2/6/2025).
Penyidikan perkara ini dilakukan oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Sejauh ini, sebanyak 28 orang telah diperiksa sebagai saksi. Di antaranya, tiga staf khusus dan tim teknis yang bekerja langsung dengan Nadiem saat menjabat menteri. Ketiganya berinisial FH, JT, dan I.
Menurut Harli, tim penyidik juga telah menggeledah tempat tinggal ketiga staf khusus tersebut. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen penting dan perangkat elektronik.