|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
2. Penyelesaian sengketa lahan, dimana sesuai kesepakatan yang dihadiri Direktur Utama dan Manager PT SSL akan dibahas dalam kurun waktu sebulan sejak ditandatangani. Maka inilah jalur administrasi yang disediakan Negara dan wajib dihormati bersama juga. Disini saya selaku Bupati hanya menjadi mediator.
Perlu diingat, PT SSL beroperasi bukan pada kawasan hutan konservasi atau lindung. Melainkan kawasan hutan produksi (HP) yang berada di tengah jantung Kampung Tumang. Pola penyelesaian konflik pada wilayah HP sudah ada diatur dalam UU. Sejak ijinnya keluar, SSL hanya bisa menguasai tak sampai separuh dari luas ijin yang diberikan. Sebagian besar wilayahnya sejak dahulu kala sudah berkonflik dengan masyarakat.
Konflik sering memuncak karena tak ada koordinasi saat perusahaan ingin menambah luasan penanaman akasia, dengan cara menumbangkan tanaman sawit yang sudah ada. Itupun menumbangkan sawit kabarnya malam-malam, diam-diam.
"Kalau semua perusahaan seperti SSL bertindak sendiri di wilayah konflik tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah, apa jadinya Siak kami?
Apa jadinya Siak jika semua pemegang ijin PBPH Hutan Tanaman Industri (HTI) yang beroperasi di kawasan Hutan Produksi (HP) bebas bertindak apa saja dan tidak menganggap Pemkab Siak ada?"