PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara, setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis malam, 26 Juni 2025.
Kelima tersangka tersebut adalah:
Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut
Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Heliyanto, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut