|
PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
| POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR | ||||
M. Akhirun Efendi Siregar, Direktur Utama PT DNG
M. Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur PT RN
“Setelah dilakukan gelar perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (28/6/2025).
OTT ini dilakukan dalam dua lokasi terpisah. Pertama, terkait proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut. Kedua, proyek yang berada di bawah Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut. Total nilai proyek yang diusut mencapai Rp231,8 miliar.
Menurut Asep, dua perusahaan swasta yakni PT DNG dan PT TN diduga menyuap tiga pejabat tersebut agar memenangkan tender proyek jalan. Nilai suap yang telah diterima mencapai Rp2 miliar.