PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, sebagai tersangka dugaan suap dalam proyek pembangunan jalan bernilai ratusan miliar rupiah. Penetapan status tersangka ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu, 26 Juni 2025, di Mandailing Natal.
Penangkapan Topan membuka babak baru dalam sorotan terhadap kepemimpinan Bobby Nasution. Topan bukan sekadar pejabat biasa. Ia adalah orang lama dalam lingkaran kekuasaan Bobby sejak menjabat Wali Kota Medan, dan kini menjabat sebagai Gubernur Sumut. Hubungan keduanya tak sebatas atasan dan bawahan, melainkan berakar dari struktur kekuasaan yang telah terbangun selama bertahun-tahun.
Topan dilantik sebagai Kepala Dinas PUPR Sumut pada Februari 2025, tak lama setelah Bobby dilantik menjadi gubernur. Namun kedekatan mereka jauh lebih awal. Saat Bobby masih menjabat Wali Kota Medan, Topan sudah menduduki posisi strategis sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kota Medan. Ia bahkan sempat ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kota Medan - posisi yang menunjukkan tingkat kepercayaan tinggi dari Bobby.
Dari sisi finansial, Topan bukan pejabat sembarangan. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir ia setorkan untuk periode 2024, total kekayaannya tercatat mencapai Rp4,99 miliar. Laporan tersebut disampaikan pada 30 Maret 2025 saat ia masih menjabat di lingkungan Pemkot Medan.
Dalam laporan itu, Topan memiliki empat bidang tanah dan bangunan senilai Rp2 miliar, seluruhnya berlokasi di Medan. Ia juga tercatat memiliki dua unit kendaraan roda empat: Toyota Innova seharga Rp380 juta dan Toyota Land Cruiser Hardtop senilai Rp200 juta. Selain itu, ia menyimpan kas dan setara kas senilai Rp2,2 miliar, serta harta bergerak lainnya senilai Rp86,5 juta. Menariknya, tak satu pun utang tercatat atas namanya.