PEKANBARUEXPRESS
|
![]() |
|||
POPULAR YOUTUBE PILIHAN EDITOR |
Topan, pria kelahiran 7 April 1983, merupakan lulusan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN, kini IPDN) tahun 2007. Usai lulus, ia langsung ditempatkan di Medan dan meniti karier birokrasi hingga berada di lingkaran kekuasaan Bobby.
Dalam perkara ini, Topan diduga terlibat praktik kongkalikong bersama sejumlah pihak swasta dalam pengaturan proyek pembangunan jalan senilai total Rp231,8 miliar. KPK menyebutkan bahwa ada upaya sistematis untuk mengamankan proyek dan keuntungan ekonomi melalui skema suap.
Selain Topan, KPK juga menetapkan empat tersangka lain: Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup M. Akhirun Efendi Siregar, serta kontraktor swasta M. Rayhan Dulasmi Pilang.
KPK membagi kasus ini ke dalam dua klaster. Klaster pertama berkaitan dengan proyek jalan di bawah Dinas PUPR Sumut, sementara klaster kedua menyasar proyek-proyek di lingkungan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut. Sejumlah dokumen proyek dan alat komunikasi yang diyakini berkaitan langsung dengan praktik suap turut disita sebagai barang bukti.
Kasus ini tak hanya menjadi pukulan bagi pemberantasan korupsi di daerah, tapi juga menguatkan dugaan tentang pola pengangkatan pejabat strategis berdasarkan loyalitas politik, bukan integritas. Keterlibatan Topan, yang merupakan bagian dari "inner circle" Bobby Nasution, akan menjadi ujian serius bagi komitmen sang gubernur terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. *